Buruan Bayar PBB, Selama HUT Kota Kendari, Dispenda Hapuskan Pembayaran Denda PBB

Metro383 views

KENDARI, PORTALSULTRA.COM – Bagi anda warga Kota Kendari yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bertahun-tahun atau minimal sudah telat satu tahun tidak membayar PBB. Bersiaplah, pasalanya Dinas Pendapatan Asli Daerah (Dispenda) selama gelaran Hut Kota yang ke 186, menghapuskan denda PBB untuk semua kategori pembayar pajak kecuali pajak kendaraan.

Ditemui di stand Dispenda usai pembukaan HUT Kota Kendari, Kepala Dispenda Kota Kendari Nahwa Umar menyampaikan bahwa, selama gelara HUT Kota kendari, Dispenda memberikan keringanan bagi wajib pajak, berupa penghapusan denda bagi wajib pajak.

Kata Nahwa, jika tidak ada aral yang melintang, dua hari kedepan aturan terkait penghapusan denda PBB akan rampung. Sehingga yang akan mengurus pembayaran PBB sudah bisa datang di stand Dispenda untuk mengurus pembayaran PBB.

“Kami sementara menyusun regulasinya, Insya Allah 2 hari kedepan akan selesai dan masyarakat kota Kendari sudah bisa datang di Stand Dispenda,”terangnya, Selasa malam (25/4/2017).

Nahwa juga mengatakan, target pajak untuk Kota Kendari sekira Rp 15 M, dengan wajib pajak yang tercatat di Dispenda sekira 80.000.

Penulis: Hermawan Lambotoe

Komentar